Cara Mengurus Izin RT RW Net
Bagi pelaku usaha Wifi RT RW Net, sebenarnya kita memiliki kewenangan dalam bidang usaha tersebut dengan catatan hanya berada di RT ataupun RW tertentu saja, namun jika kita menuju lebih luas lagi, kita perlu mengurus izin RT RW Net agar nyaman dan bisa tidur nyenyak.
Kenapa kita harus mengurus izin RT RW Net? Pertama kenakalan penggiat usaha dibidang yang sama, sepertinya masih banyak orang-orang yang iri dengan keberhasilan kita membangun jaringan RT RW Net yang sangat meluas, sehingga mereka pun tak segan segan melaporkan.
Apalagi kita misalnya menggunakan ISP Indihome, kita perlu mengurus izin RT RW Net Indihome karena pihak mereka sendiri tidak mengizinkan kita untuk menjual kembali internet yang telah kita langgan dari Indihome.
Jika ketahuan dijual kembali, baik berupa PPPoE maupun Voucher, siap-siap saja kita akan dibawa ke ranah hukum. Sudah ada beberapa kasus seperti ini loh, sehingga itulah mengapa kita harus mengurus izin agar bisa tidur nyenyak dalam usaha RT RW Net.
Apakah RT RW Net Ilegal?
RT RW Net bisa dikatakan sebagai ISP atau penyedia jaringan internet ilegal jika kita tidak memiliki izin jual kembali Bandwith ataupun berinduk ke ISP yang sudah mendapatkan izin resmi dengan tujuan menyewakan Bandwith agar dijual kembali.
Tercatat dalam undang-undang bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin, sehingga bidang ISP pun merupakan jasa telekomunikasi yang termasuk kedalam undang-undang tersebut.
Apa hubungannya dengan RT RW Net? Hubungannya sama saja RT RW Net juga merupakan jasa penyedia layanan internet yang masih kedalam telekomunikasi, sehingga kita perlu memiliki izin untuk menjadi pengusaha RT RW Net.
Perlukah Izin RT RW Net?
Benar, jika kita ingin menjadi penyedia internet yang resmi dan lebih profesional, maka kita memerlukan izin dan mendapatkan legalitas resmi. Karena jika tidak izin, ingat lagi dengan kasus yang sudah ada, pelaku usaha ini dibawa ke ranah hukum.
Namun perlu kamu ketahui bahwa mengurus surat izin untuk usaha ini ada beberapa langkah-langkah yang harus kita perhatikan dan harus kita lakukan.
Cara Mengurus Izin RT RW Net
Cara mengurus izin RT RW Net mengacu pada peraturan KEMKOMINFO, dimana setiap penyedia ISP wajib memiliki izin usaha di tempatnya. Dan perlu kalian ketahui bahwa mengurus surat izin usaha dibidang penyedia ISP kita melibatkan dua izin.
Izin yang pertama adalah penyedia ISP, kita harus memiliki izin dari mereka agar bisa menjual kembali internet yang telah kita sewa. Sekarang banyak juga yang sudah bersedia menjadi mitra para pelaku RT RW Net.
Untuk mengetahui ISP apa saja yang sudah bersedia, silakan cek ISP resmi untuk RT RW Net yang dapat dijual kembali kepada masyarakat umum di tempat kita masing-masing.
Syarat Mengurus Izin RT RW Net
Perhatikan beberapa hal berikut ini agar kamu bisa mendapatkan izin dari Kominfo sebagai jasa penyedia internet yang bersertifikasi resmi.
Dimana, kamu perlu melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Tanda Daftar Perusahaan
- NPSP Pribadi
- NPWP Badan Usaha
- Akta Pendirian Usaha dari Notaris
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kalau dokumen-dokumen diatas sudah kalian lengkapi, maka kalian bisa mengajukan perizinan kepada Kominfo sebagai jasa telekomunikasi dibidang ISP (Internet Service Provider). Untuk mendapatkan dokumen diatas silakan kalian pergi ke kelurahan agar bisa mendapatkan informasi tentang semua dokumen diatas.
Kemudian, kalian juga perlu melengkapi dokumen-dokumen lainnya, dokumen tersebut diantaranya:
- Membuat dan menyerahkan profile perusahaan berbentuk CV ataupun PT
- Mengikuti program Uji Layak Operasional (ULO) dari Kominfo
- Mengajukan formulir Izin Prinsip ke Dinas Perhubungan
Untuk mendapatkan informasi ini, maka kalian perlu datang ke Kominfo setelah melengkapi dokumen pertama diatas, sehingga jika berhasil maka kalian bisa mendapatkan izin usaha ISP dan tidur nyenyak.
Mendaftar Ke APJII
APJII (Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia) merupakan tempat atau perkumpulan dimana kita mendapatkan izin sebagai usaha ISP. Disana kita akan terdaftar sebagai penyedia layanan internet yang telah kita jual kepada khalayak umum.
APJII ini bisa dibilang perkumpulan, sehingga jika kalian menjadi anggota APJII usaha yang kalian jalankan dibidang ISP tentunya lebih profesional lagi.
Alternatif Jika Sulit Mengurus Izin RT RW Net
Cara mengurus izin RT RW Net diatas memang terbilang sangat ribet, kita perlu melengkapi dokumen-dokumen yang begitu banyak. Namun, jika kalian tidak mau ribet, maka ada alternatif yang bisa kalian lakukan.
Jika ingin menjadi pengusaha RT RW Net sebagai ISP di daerah kalian dan tidak mau ribet mengurus surat perizinan diatas, maka jadilah Subnet dari ISP yang sudah menyediakan alternatif ini.
Seperti salah satunya adalah LJN (Lintas Jaringan Nusantara) dimana kalian bisa mendaftarkan diri untuk menjadi Subnet LJN. Yang artinya, kalian adalah kantor cabang LJN dan bebas menjual ISP kembali serta sudah dilindungi oleh LJN itu sendiri.
Dengan ini, kita hanya perlu mengajukan pendaftaran sebagai reseller atau Subnet, nanti diberi izin dengan lebih leluasa.
Rekomendasi Dari APJII
APPJI telah memberikan keringanan bagi para pelaku usaha tersebut, dimana APJII merekomendasikan para pemilik usaha RT RW Net agar berinduk kepada ISP anggota APJII. Dengan ini para pelaku usaha tersebut nantinya akan tertata rapi.
Sehingga, kita tidak perlu khawatir mengenai hukum, apalagi kalau sudah mendapatkan izin dari ISP resmi agar menjual kembali internet, salah satunya menjadi reseller atau Subnet ISP yang sudah ada di Indonesia.
Kalau kalian ingin mengetahui bagaimana cara mengurus izin RT RW Net Indihome, Biznet, dan lain sebagainya itu sebetulnya tidak perlu bingung kalau kalian mendapatkan izin dari Indihome. Maka jika ingin menjual internet dan menggunakan Indihome, silakan minta izin kepada mereka.
Kalau menurut saya sendiri alangkah lebih baiknya jika menggunakan ISP yang sudah menyediakan opsi untuk para pelaku RT RW net ya agar kita bebas dan leluasa dalam menjalankan bisnis internet yang memang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat.
Tidur Nyenyak Setelah Mendapatkan Izin
Saya sudah banyak berkomunikasi dengan beberapa pelaku usaha tersebut dalam beberapa group yang sudah ada, banyak juga pemula yang secara tegas mereka tidak bisa tidur nyenyak karena banyaknya kasus-kasus yang ditakuti.
Apalagi banyak yang menggunakan Indihome, namun mereka tetap menjalankannya, ada yang internetnya di setop, ada juga yang bahkan dibawa ke hukum loh karena tidak ada izin menjual dari pihak tersebut.
Maka penting sekali untuk mengurus izin-izin penting dalam menjalankan usaha apapun, apalagi RT RW Net dijaman sekarang yang makin banyak saingan dan tentu saja ini menjadi perhatian khusus.
Teman-teman, apakah masih ada yang perlu saya bahas disini? Sepertinya sudah cukup untuk penjelasan bahwa kita memang harus mendapatkan izin dari penyedia internet walaupun tidak mendapatkan izin dari Kominfo, setidaknya sudah menjadi bagian ISP yang resmi apalagi anggota APJII.
Demikian informasi mengenai cara mengurus izin RT RW Net, baik itu menggunakan jaringan Indihome, Biznet, Jinom, LJN, First Media, dan bahkan jika kalian menggunakan GSM.
Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Izin RT RW Net"